Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi kunci dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Muhammad Nazaruddin.
"Kami meminta agar KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi para saksi karena ada enam saksi penting terkait perkara Nazaruddin yang mendapat ancaman," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Menurut data ICW, ada enam saksi yang harus dilindungi terkait perkara mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang ditangani KPK maupun Polri dan Kejaksaan.
Mereka adalah mantan wakil direktur keuangan di Anugerah Grup, Yulianis, yang dilaporkan Edhie Basoro Yudhoyono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pemalsuan tanda tangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300 juta.
Selanjutnya, direktur utama PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijonkongko, yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan anggaran senilai RP138,8 miliar.
Berikutnya, wakil direktur marketing di PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren, dan marketing Grup Permai, Gerhana Sianipar, yang saat ini dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat ancaman jika memberikan keterangan, maka akan diperkarakan oleh polisi oleh Nazaruddin.
Selain itu, direktur administrasi Grup Permai, Unang Sudrajat, yang pernah diancam akan dipenjara jika keluar dari perusahaan, serta direktur marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang mengaku diancam akan dibunuh, jika bersaksi di pengadilan.
"Jadi, sebenarnya direktur-direktur itu penting untuk mengungkapkan kasus Nazaruddin, tapi mereka bisa dikriminalisasi di kepolisian dan kejaksaan, artinya KPK tidak bisa hanya lakukan standar koordinasi dan supervisi karena kasus Nazaruddin punya kompleksitas," ujar Febri.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK sudah melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan terkait perkara Nazaruddin.
"KPK melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan karena sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri, sehingga KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi," ucap Johan.
Menurut dia, ada sejumlah kasus terkait Nazaruddin yang ditangani KPK di beberapa tingkat.
Memang, dikemukakannya, ada beberapa kasus yang diduga berkaitan dengan Nazaruddin, ada yang masih di pengaduan masyarakat (dumas), proses penyelidikan, kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
"Sedangkan, penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda sudah ada aset yang disita KPK, misalnya, pembekuan saham Garuda sekitar Rp300 miliar, penyitaan pabrik kelapa sawit di Sumatera nilainya Rp96 miliar dan ada aset-aset lain," demikian Johan Budi.
"Kami meminta agar KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi para saksi karena ada enam saksi penting terkait perkara Nazaruddin yang mendapat ancaman," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Menurut data ICW, ada enam saksi yang harus dilindungi terkait perkara mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang ditangani KPK maupun Polri dan Kejaksaan.
Mereka adalah mantan wakil direktur keuangan di Anugerah Grup, Yulianis, yang dilaporkan Edhie Basoro Yudhoyono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pemalsuan tanda tangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300 juta.
Selanjutnya, direktur utama PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijonkongko, yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan anggaran senilai RP138,8 miliar.
Berikutnya, wakil direktur marketing di PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren, dan marketing Grup Permai, Gerhana Sianipar, yang saat ini dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat ancaman jika memberikan keterangan, maka akan diperkarakan oleh polisi oleh Nazaruddin.
Selain itu, direktur administrasi Grup Permai, Unang Sudrajat, yang pernah diancam akan dipenjara jika keluar dari perusahaan, serta direktur marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang mengaku diancam akan dibunuh, jika bersaksi di pengadilan.
"Jadi, sebenarnya direktur-direktur itu penting untuk mengungkapkan kasus Nazaruddin, tapi mereka bisa dikriminalisasi di kepolisian dan kejaksaan, artinya KPK tidak bisa hanya lakukan standar koordinasi dan supervisi karena kasus Nazaruddin punya kompleksitas," ujar Febri.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK sudah melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan terkait perkara Nazaruddin.
"KPK melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan karena sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri, sehingga KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi," ucap Johan.
Menurut dia, ada sejumlah kasus terkait Nazaruddin yang ditangani KPK di beberapa tingkat.
Memang, dikemukakannya, ada beberapa kasus yang diduga berkaitan dengan Nazaruddin, ada yang masih di pengaduan masyarakat (dumas), proses penyelidikan, kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
"Sedangkan, penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda sudah ada aset yang disita KPK, misalnya, pembekuan saham Garuda sekitar Rp300 miliar, penyitaan pabrik kelapa sawit di Sumatera nilainya Rp96 miliar dan ada aset-aset lain," demikian Johan Budi.
0 komentar:
Posting Komentar